Selasa, 10 Februari 2009

Fasik

Sun, 11 Dec 2005 05:38:31 -0800

apa sih, yang dimaksud dengan "orang yang fasik" ?
 
menurut imam hanafi yang dimaksud dengan fasik ada 2 macam:
 
1. orang yang mengerjakan dosa dengan terang-terangan,
seperti mabuk di jalanan atau pergi ke tempat pelacuran
atau pergi ke tempat perjudian dengan terang-terangan, dsb.
 
2. orang yang mengerjakan dosa dengan sembunyi-sembunyi,
tetapi diberitahukannya dengan bangga kepada beberapa orang
teman-temannya, bahwa ia berbuat yang demikian, seperti sebagian orang
yang meninggalkan shalat dan puasa, lalu diceritakannya kelakuannya itu
kepada teman-temannya bahwa ia tidak shalat dan tidak puasa, dsb.

Kefasikan ada 2 macam:

a) Kefasikan yang membuatnya keluar dari agama, yakni kufur, karena itu orang kafir juga disebut orang fasik

QS Al-Kahfi (18):50
Artinya: “Dan ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. Patutkah kamu mengambil dia dan turanan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti bagi orang-orang yang zalim.”

QS As-Sajadah (32):20
Artinya: “Dan adapun orang-orang yang fasik maka tempat mereka adalah jahannam. Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka: “Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya.”

b) Kefasikan yang tidak membuat seorang keluar dari agama sehingga orang-orang fasik dari kamu muslimin disebut al-’ashi (pelaku maksiat), dan kefasikannya itu tidak mengeluarkannya dari Islam

QS An-Nuur(24):4
Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”

QS Al-Baqarah(2):197
Artinya: “Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.”

Tidak ada komentar: