Selasa, 10 Februari 2009

Kafir

Kafir (berasal dari bahasa Arab كافر kāfir; plural كفّار kuffār) secara harfiah berarti orang yang menyembunyikan atau mengingkari kebenaran. Dalam terminologi kultural kata ini digunakan dalam agama Islam untuk merujuk kepada non muslim atau kepada muslim yang mengingkari nikmat Allah (sebagai lawan dari kata syakir, yang berarti orang yang bersyukur). [1]

[sunting] Kata Kafir dalam Al Qur'an

Di dalam Al Qur'an, kitab suci agama islam, kata kafir dan variasinya digunakan dalam beberapa penggunaan yang berbeda [2]:

  * Kufur at-tauhid (Menolak tauhid): Dialamatkan kepada mereka yang menolak bahwa Tuhan itu satu.

  Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman. (Al-Baqarah ayat 6)

  * Kufur al-ni`mah (mengingkari nikmat): Dialamatkan kepada mereka yang tidak mau bersyukur kepadaTuhan

  Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku (la takfurun). (Al-Baqarah ayat 152)

  * Kufur at-tabarri (melepaskan diri)

  Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dan daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu (kafarna bikum)..." (Al-Mumtahanah ayat 4)

  * Kufur al-juhud: Mengingkari sesuatu

  ..maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar (kafaru) kepadanya. (Al-Baqarah ayat 89)

  * Kufur at-taghtiyah: (menanam/mengubur sesuatu)

  Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani (kuffar)(Al-Hadid 20) 

Fasik

Sun, 11 Dec 2005 05:38:31 -0800

apa sih, yang dimaksud dengan "orang yang fasik" ?
 
menurut imam hanafi yang dimaksud dengan fasik ada 2 macam:
 
1. orang yang mengerjakan dosa dengan terang-terangan,
seperti mabuk di jalanan atau pergi ke tempat pelacuran
atau pergi ke tempat perjudian dengan terang-terangan, dsb.
 
2. orang yang mengerjakan dosa dengan sembunyi-sembunyi,
tetapi diberitahukannya dengan bangga kepada beberapa orang
teman-temannya, bahwa ia berbuat yang demikian, seperti sebagian orang
yang meninggalkan shalat dan puasa, lalu diceritakannya kelakuannya itu
kepada teman-temannya bahwa ia tidak shalat dan tidak puasa, dsb.

Kefasikan ada 2 macam:

a) Kefasikan yang membuatnya keluar dari agama, yakni kufur, karena itu orang kafir juga disebut orang fasik

QS Al-Kahfi (18):50
Artinya: “Dan ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. Patutkah kamu mengambil dia dan turanan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti bagi orang-orang yang zalim.”

QS As-Sajadah (32):20
Artinya: “Dan adapun orang-orang yang fasik maka tempat mereka adalah jahannam. Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka: “Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya.”

b) Kefasikan yang tidak membuat seorang keluar dari agama sehingga orang-orang fasik dari kamu muslimin disebut al-’ashi (pelaku maksiat), dan kefasikannya itu tidak mengeluarkannya dari Islam

QS An-Nuur(24):4
Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”

QS Al-Baqarah(2):197
Artinya: “Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.”

Musyrik

Musyrik adalah orang yang melakukan dosa syirik (berasal dari kata syarikah : persekutuan) yaitu mempersekutukan atau membuat tandingan hukum atau ajaran lain selain dari ajaran/hukum Allah. Syirik adalah akhlak yang melampaui batas aturan dan bertentangan dengan prinsip tauhid yaitu dengan mengabdi , tunduk , taat secara sadar dan sukarela pada sesuatu ajaran / perintah selain dari ajaran Allah.

Dalam Islam, syirik adalah dosa yang tak bisa diampuni kecuali dengan pertobatan dan meninggalkan kemusyrikan sejauh-jauhnya.

Kemusyrikan secara personal dilaksanakan dengan mengikuti ajaran2 selain ajaran Allah secara sadar dan sukarela (membenarkan ajaran syirik dalam qalbu, menjalankannya dalam tindakan dan berusaha menegakkan atau menjaga ajaran syirik tersebut).

Kemusyrikan secara sosial/komunal (jama'ah atau bangsa) dijelaskan pada surat Ar-Rum/Roma 31-32:

“janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah yaitu orang-orang yang memecah-belah din mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan merek”a.

Jadi fanatisme golongan/sektarian dengan berpecah belah dari ajaran Allah merupakan kemusyrikan yang besar karena melibatkan manusia secara sosial, antara lain dengan bermazhab-mazhab, berpartai-partai dengan tujuan kepentingan kelompok mereka sendiri dan menciptakan aturan-aturan sendiri(yang berlandaskan kepentingan kelompok tersebut). Keadaan ini menyebabkan disintegrasi antar manusia, kalaupun terjadi perdamaian yang ada adalah perdamaian semu, sehingga kehendak Allah pada manusia tidak bisa terlaksana karena kekacauan.

Tujuan diutusnya para Rasul adalah untuk mengintegrasikan kembali manusia dari kondisi berpecah belah, kembali menjadi Ummat yang Tauhid (satu) yaitu satu Azas/Prinsip (Rubbubiyah) , satu kekuasaan (Mulkiyah) dan satu ketaatan (Uluhiyah). Adapun Azas2 atau prinsip-prinsip tersebut telah ada pada alam semesta dan Kitab-kitab Allah yang pernah diturunkan sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Syirik

Syirik adalah menyamakan selain Allah dengan Allah pada perkara yang merupakan hak istimewa-Nya. Hak istimewa Allah seperti: Ibadah, mencipta, mengatur, memberi manfaat dan mudharat, membuat hukum dan syariat dan lain-lainnya.

 

JENIS-JENIS SYIRIK

1. Syirik Akbar

Syirik ini menjadi penyebab keluarnya seseorang dari agama Islam, dan orang yang bersangkutan jika meninggal dalam keadaan demikian, akan kekal di dalam neraka. Hakikat syirik akbar adalah memalingkan salah satu jenis ibadah kepada selain Allah! Seperti memohon dan taat kepada selain Allah, bernadzar untuk selain Allah, takut kepada mayat, kuburan, jin, setan disertai keyakinan bahwa hal-hal tersebut dapat memberi bahaya dan mudharat kepadanya, memohon perlindungan kepada selain Allah, seperti meminta perlindungan kepada jin dan orang yang sudah mati, mengharapkan sesuatu yang tidak dapat diwujudkan kecuali oleh Allah, seperti meminta hujan kepada pawang, meminta penyembuhan kepada dukun dengan keyakinan bahwa dukun itulah yang menyembuhkannya, mengaku mengetahui perkara ghaib, menyembelih hewan kurban yang ditujukan untuk selain Allah.

Thariq bin Syihab menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda (yang terjemahannya): Ada seseorang masuk surga karena seekor lalat, dan ada seseorang masuk neraka karena seekor lalat pula. Para shahabat bertanya: Bagaimana hal itu, ya Rasulul-lah? Beliau menjawab: Ada dua orang berjalan melewati suatu kaum yang mempunyai berhala, yang mana tidak seorang pun melewati berhala itu sebelum mempersembahkan kepadanya suatu kurban.

Ketika itu, berkatalah mereka kepada salah seorang dari kedua orang tersebut: Persembahkanlah kurban kepadanya! Dia menjawab: Aku tidak mempunyai sesuatu yang dapat kupersem-bahkan kepadanya. Mereka pun berkata kepadanya lagi: Persembahkan sekalipun seekor lalat. Lalu orang itu mempersembahkan seekor lalat, mereka pun memperkenankan dia untuk meneruskan perjalanan.

Maka dia masuk neraka karenanya. Kemudian berkatalah mereka kepada seorang yang lain: Persembahkanlah kurban kepadanya. Dia menjawab: Aku tidak patut mempersembahkan sesuatu kurban kepada selain Allah 'Azza wa Jalla. Kemudian mereka memenggal lehernya, karenanya orang ini masuk surga. (HR. Imam Ahmad).

Dan termasuk penyembelihan jahiliyah yang terkenal di zaman kita sekarang ini- adalah menyembelih untuk jin. Yaitu manakala mereka membeli rumah atau membangunnya, atau ketika menggali sumur mereka menyembelih di tempat tersebut atau di depan pintu gerbangnya sebagai sembelihan (sesajen) karena takut dari gangguan jin. (Lihat Taisirul Azizil Hamid, hal. 158).

 

Macam-macam Syirik Besar

a. Syirik dalam berdoa

Yaitu meminta kepada selain Allah, disamping meminta kepada-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam kitab-Nya (yang terjemahannya):

"Dan orang-orang yang kamu seru selain Allah tiada mempunyai apa-apa meskipun setipis kulit ari. Jika kamu meminta kepada mereka, mereka tiada mendengar seruanmu, dan kalau mereka mendengar mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. (QS. Faathir: 13-14)

b. Syirik dalam sifat Allah

Seperti keyakinan bahwa para nabi dan wali mengetahui perkara-perkara ghaib. Allah Ta'ala telah membantah keyakinan seperti itu dengan firman-Nya (yang terjemahannya):

 "Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali dia sendiri." (QS. Al-An'am : 59). Lihat QS. Al-Jin: 26-27.

Pengetahuan tentang hal yang ghaib merupakan salah satu hak istimewa Allah, menisbatkan hal tersebut kepada selain-Nya adalah syirik akbar.

c. Syirik dalam Mahabbah (kecintaan)

Mencintai seseorang, baik wali atau lainnya layaknya mencintai Allah, atau menyetarakan cinta-nya kepada makhluk dengan cintanya kepada Allah Ta'ala. Mengenai hal ini Allah Ta'ala berfirman (yang terjemahannya):

 "Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah, adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah. (QS. Al-Baqarah: 165).

Mahabbah dalam ayat ini adalah mahabbatul ubu-diyah (cinta yang mengandung unsur-unsur ibadah), yaitu cinta yang dibarengi dengan ketundukan dan kepatuhan mutlak serta mengutamakan yang dicintai daripada yang lainnya. Mahabbah seperti ini adalah hak istimewa Allah, hanya Allah yang berhak dicintai seperti itu, tidak boleh diperlakukan dan disetarakan dengan-Nya sesuatu apapun.

d. Syirik dalam ketaatan

Yaitu ketaatan kepada makhluk, baik wali ataupun ulama dan lain-lainnya, dalam mendurhakai Allah Ta'ala. Seperti mentaati mereka dalam menghalal-kan apa yang diharamkan Allah Ta'ala, atau mengharamkan apa yang dihalalkan-Nya.

Mengenai hal ini Allah Subhanahu wa Ta ala berfirman (yang terjemahannya) : Mereka menjadikan orang-orang alim, dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah. (QS. At-Taubah: 31).

Taat kepada ulama dalam hal kemaksiatan inilah yang dimaksud dengan menyembah berhala mereka! Berkaitan dengan ayat tersebut di atas, Rasulullah SAW menegaskan (yang terjemahannya): Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada al-Khaliq (Allah). (Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad).

e. Syirik khauf (takut)

Jenis-jenis takut :

1. Khauf Sirri; yaitu takut kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, berupa berhala, thaghut, mayat, makhluk gahib seperti jin, dan orang-orang yang sudah mati, dengan keyakinan bahwa mereka dapat menimpakan mudharat kepada makhluk. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang terjemahannya): Janganlah kamu takut kepada mereka, takutlah kamu kepada-Ku jika kamu benar-benar orang beriman.(QS. Ali Imran: 175).

2. Takut yang menyebabkan seseorang meninggalkan kewajibannya, seperti: Takut kepada seseorang sehingga menyebabkan kewajiban ditinggalkan. Takut seperti in hukumnya haram, bahkan termasuk syirik ashghar (syirik kecil). Berkaitan dengan hal tersebut Rasulullah SAW bersabda (yang terjemahannya):

"Janganlah seseorang dari kamu menghinakan dirinya!" Shahabat bertanya: Bagaimana mungkin seseorang menghinakan dirinya sendiri? Rasulullah bersabda: "Yaitu ia melihat hak Allah yang harus ditunaikan, namun tidak ditunaikannya! Maka Allah akan berkata kepadanya di hari kiamat: Apa yang mencegahmu untuk mengucapkan begini dan begini?".

Ia menjawab: "Karena takut kepada manusia!". Allah berkata: "Seharusnya hanya kepadaKu saja engkau takut". (HR. Ibnu Majah dari Abu Said al Khudry, Shahih).

3. Takut secara tabiat, takut yang timbul karena fitrah manusia seperti takut kepada binatang buas, atau kepada orang jahat dan lain-lainnya. Tidak termasuk syirik, hanya saja seseorang janganlah terlalu didominasi rasa takutnya sehingga dapat dimanfaatkan setan untuk menyesatkannya.

f. Syirik hulul

Percaya bahwa Allah menitis kepada makhluk-Nya. Ini adalah aqidah Ibnu Arabi (bukan Ibnul Arabi, beliau adalah ulama Ahlus Sunnah) dan keyakinan sebagian kaum Sufi yang ekstrem.

g. Syirik Tasharruf

Keyakinan bahwa sebagian para wali memiliki kuasa untuk bertindak dalam mengatur urusan makhluk. Keyakinan seperti ini jelas lebih sesat daripada keyakinan musyrikin Arab yang masih meyakini Allah sebagai Pencipta dan Pengatur alam semesta.

h. Syirik Hakimiyah

Termasuk syirik hakimiyah adalah membuat undang-undang yang betentangan dengan syariat Islam, serta membolehkan diberlakukannya undang undang tersebut atau beranggapan bahwa hukum Islam tidak sesuai lagi dengan zaman. Yang tergolong musyrik dalam hal ini adalah para hakim yang membuat dan memberlakukan undang-undang, serta orang-orang yang mematuhinya, jika meyakini kebenaran UU tersebut dan rela dengannya.

i. Syirik tawakkal

Tawakkal ada tiga jenis:

a. Tawakkal dalam perkara yang hanya mampu dilaksanakan oleh Allah saja. Tawakkal jenis ini harus diserahkan kepada Allah semata, jika seseorang menyerahkan atau memasrahkannya kepada selain Allah, maka ia termasuk Musyrik.

b. Tawakkal dalam perkara yang mampu dilaksanakan para makhluk. Tawakkal jenis ini seharusnya juga diserahkan kepada Allah, sebab menyerahkannya kepada makhluk termasuk syrik ashghar.

c. Tawakkal dalam arti kata mewakilkan urusan kepada orang lain dalam perkara yang mampu dilaksanakannya. Seperti dalam urusan jual beli dan lainnya. Tawakkal jenis ini diperbolehkan, hanya saja hendaklah seseorang tetap bersandar kepada Allah Subhanahu wa Taala, meskipun urusan itu diwakilkan kepada makhluk.

j. Syirik niat dan maksud

Yaitu beribadah dengan maksud mencari pamrih manusia semata, mengenai hal ini Allah Subhanahu wa Taala berfirman (yang terjemahannya):

"Barang siapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepadanya balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna, dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak akan memperoleh di akhirat kecuali neraka, dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia, dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan". (QS. Hud: 15-16).

Syirik jenis ini banyak menimpa kaum munafiqin yang telah biasa beramal karena riya.

k. Syirik dalam Hal Percaya Adanya Pengaruh Bintang dan Planet terhadap Berbagai Kejadian dan Kehidupan Manusia.

Dari Zaid bin Khalid Al Juhani, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda (yang terjemahannya): Allah berfirman: "Pagi ini di antara hambaku ada yang beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang berkata, kami diberi hujan dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, maka dia beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang. Adapun orang yang berkata: Hujan itu turun karena bintang ini dan bintang itu maka dia telah kufur kepada-Ku dan beriman kepada bintang". (HR, Bukhari).

Lihat Fathul Bary, 2/333).

Termasuk dalam hal ini adalah mempercayai astrologi (ramalan bintang) seperti yang banyak kita temui di koran dan majalah. Jika ia mempercayai adanya pengaruh bintang dan planet-planet terse-but maka dia telah musyrik. Jika ia membacanya sekedar untuk hiburan maka ia telah melakukan perbuatan maksiat dan dosa. Sebab tidak dibolehkan mencari hiburan dengan membaca hal-hal syirik. Disamping setan terkadang berhasil menggoda jiwa manusia sehingga ia percaya kepada hal-hal syirik tersebut. Maka, membacanya termasuk sarana dan jalan menuju kemusyrikan.

2. Syirik Ashghar

Yaitu setiap ucapan atau perbuatan yang dinyatakan syirik oleh syara tetapi tidak mengeluarkan dari agama. Ia merupakan dosa besar yang dapat mengantarkan kepada syirik akbar.

Macam-macam syirik asghar:

a. Zhahir (nyata)

Berupa ucapan: Rasulullah SAW bersabda (yang terjemahannya): "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain nama Allah, maka ia telah berbuat syirik". (HR. Ahmad, Shahih).

Dan sabda Nabi SAW yang lain (yang terjemahannya): "Janganlah kamu berkata: Atas kehendak Allah dan kehendak Fulan. Tapi katakanlah: Atas kehendak Allah , kemudian kehendak Fulan". (HR. Ahmad, Shahih).

Berupa amalan, seperti: Memakai gelang, benang, dan sejenisnya sebagai pengusir atau penangkal mara bahaya, jika ia meyakini bahwa benda-benda tersebut hanya sebagai sarana tertolak atau tertangkalnya bala. Namun bila dia meyakini bahwa benda-benda itulah yang menolak dan menangkal bala, hal itu termasuk syirik akbar. Imran bin Hushain radiallahu anhu menuturkan, bahwa Nabi SAW melihat seorang laki-laki terdapat di tangannya gelang kuningan, maka beliau bertanya (yang terjemahannya): "Apakah ini?".

Orang itu menjawab: Penangkal sakit. Nabi pun bersabda: "Lepaskan itu karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu; sebab jika kamu mati sedang gelang itu masih ada pada tubuhmu, kamu tidak akan beruntung selama-lamanya". (HR. Imam Ahmad dengan sanad yang bisa diterima).

Dan riwayat Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir dalam hadits marfu (yang terjemahannya): Barang siapa menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak mengabul-kan keinginannya; dan barang siapa menggantungkan wadaah, semoga Allah tidak memberi ketenangan pada dirinya. Disebutkan dalam riwayat lain: Barang siapa menggantungkan tamimah, maka dia telah berbuat syirik.(Tamimah adalah sesuatu yang dikalungan di leher anak-anak sebagai penangkal atau pengusir penyakit, pengaruh jahat yang disebabkan rasa dengki seseorang dan lain sebagainya. Wadaah adalah sejenis jimat).

b. Khafi (tersembunyi); syirik yang bersumber dari amalan hati, berupa riya, sumiah dan lain-lainnya.

 

BAHAYA SYIRIK

1. Syirik Ashghar (tidak mengeluarkan dari agama).

a. Merusak amal yang tercampur dengan syirik ashghar.

Dari Abu Hurairah radiallahu anhu marfu (yang terjemahannya): Allah berfirman: "Aku tidak butuh sekutu-sekutu dari kalian, barang siapa yang melakukan suatu amalan yang dia menyekutukan-Ku padanya selain Aku, maka Aku tinggalkan dia dan persekutuannya". (Riwayat Muslim, kitab az-Zuhud 2985, 46).

b. Terkena ancaman dari dalil-dalil tentang syirik, karena salaf menggunakan setiap dalil yang berkenaan dengan syirik akbar untuk syirik ashghar. (Lihat al-Madkhal, hal 124).

c. Termasuk dosa besar yang terbesar.

2. Syirik Akbar

a. Kezhaliman terbesar.

Firman Allah Ta'ala (yang terjemahannya): "Sesungguhnya syirik itu kezhaliman yang besar". (QS. Luqman: 13).

b. Menghancurkan seluruh amal.

Firman Allah Ta'ala (yang terjemahannya): "Sesungguhnya jika engkau berbuat syirik, niscaya hapuslah amalmu, dan benar-benar engkau termasuk orang yang rugi". (QS. Az-Zumar: 65).

c. Jika meninggal dalam keadaan syirik, maka tidak akan diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Firman Allah Ta'ala (yang terjemahannya):Sesungguhnya, Allah tidak akan mengampuni jika disekutukan, dan Dia akan mengampuni selain itu (syirik) bagi siapa yang (Dia) kehendaki. (QS. An-Nisa: 48, 116).

d. Pelakunya diharamkan masuk surga.

Firman Allah Ta'ala (yang terjemahannya): "Sesungguhnya barang siapa menyekutukan Allah, maka pasti Allah mengharamkan jannah baginya dan tempatnya adalah neraka, dan tidak ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun". (QS. Al-Maidah: 72).

e. Kekal di dalam neraka.

Firman Allah Ta'ala (yang terjemahannya): "Sesungguhnya orang kafir, yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk". (QS. Al-Bayyinah: 6).

f. Syirik adalah dosa paling besar.

Firman Allah Ta'ala (yang terjemahannya): "Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu. Bagi siapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya". (QS. An-Nisa: 116).

g. Perkara pertama yang diharamkan oleh Allah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang terjemahannya): "Katakanlah: Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun ter-sembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menu-runkan hujjah untuk itu dan (meng-haram-kan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui". (QS. Al-Araaf: 33).

h. Dosa pertama yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Lihat Quran surah Al-Anaam: 151.

i. Pelakunya adalah orang-orang najis (kotor) akidahnya.

Allah Ta'ala berfirman (yang terjemahannya): "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis". (QS. At-Taubah: 28).

Pengertian dan Macam-macam Riddah

Pengertian Riddah
Riddah (murtad) adalah kembali atau berbaliknya seseorang dari keimanan. Dan secara bahasa ia memang memiliki arti kembali sebagaimana difirmankan oleh Allah, artinya: “Dan janganlah kamu lari ke belakang (karena takut kepada musuh).” (Al -Maidah: 21)

RIDDAH, MACAM-MACAM dan HUKUMNYA

Secara bahasa: Arraddatu (riddah) artinya Ar-ruju’u (kembali)
Menurut istilah: kufur setelah Islam

(QS Al-Baqarah (2): 217)
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi dari jalan Allah, kafir kepada Allah, Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka mengembalikan kamu dari agamamu , seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Riddah ada 4 macam:

1. Riddah dengan ucapan

  * Seperti mencaci Allah atau rasulNya shallallahu ‘alaihi wassallam, atau malaikat-malaikatNya atau salah seorang dari rasulNya
  * Mengaku mengetahui ilmu ghaib atau mengaku nabi atau membenarkan orang yang mengaku sebagai nabi
  * Berdo’a kepada selain Allah atau memohon pertolongan kepadaNya

2. Riddah dengan perbuatan

  * Seperti sujud kepada patung, pohon, batu, kuburan dan memberikan sembelihan untuknya
  * Membuang mushaf Al-Qur’an ditempat-tempat yang kotor
  * Melakukan sihir, mempelajari dan mengajarkannya
  * Memutuskan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah dan meyakini kebolehannya

3. Riddah dengan I’tiqad (kepercayaan)

Seperti kepercayaan adanya sekutu bagi Allah atau kepercayaan bahwa zina, khamr dan riba adalah halal atau hal semisalnya yang telah disepakati kehalalan, keharaman atau wajibnya secara ijma’ (konsensus) yang pasti, yang tidak seorangpun tidak mengetahuinya.

4. Riddah dengan keraguan
Tentang sesuatu sebagaimana yang disebutkan diatas

Konsekuensi Hukum setelah terjadinya Riddah

  1. Yang bersangkutan diminta untuk bertaubat.
  2. Jika ia bertaubat dan kembali kepada Islam dalam masa tiga hari, maka taubatnya diterima kemudian ia dibiarkan (tidak dibunuh).
  3. Jika ia tidak mau bertaubat maka ia wajib dibunuh, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alahi wassallam, “Barangsiapa mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah dia” (HR Al-Bukhari dan Abu Daud).
  4. Dilarang membelanjakan hartanya saat ia dalam masa diminta untuk bertaubat, jika ia masuk Islam kembali maka harta itu miliknya. Jika tidak maka harta itu menjadi fa’i (rampasan) Baitul Mal sejak ia dibunuh atau mati karena riddah. Pendapat lain mengatakan, begitu ia jelas-jelas murtad maka hartanya dibelanjakan untuk kemaslahatan umat Islam.
  5. Terputusnya hak waris mewarisi antara dirinya dengan keluarga dekatnya, ia tidak mewarisi antara dirinya dengan keluarga dekatnya, ia tidak mewarisi harta mereka dan mereka tidak mewarisi hartanya.
  6. Jika ia mati atau dibunuh dalam keadaan riddah, maka ia tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak dikubur dikuburan umat Islam.


Senin, 22 Desember 2008

Zina

zina

Zina

Zina adalah persetubuhan atau hubungan laki-laki yang bukan muhrimnya (tanpa ikatan resmi atau ikatan pernikahan.
Zina ada 2 macam:
1. Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.
Hukumannya adalah dirajam (dikubur sampai hanya terlihat kepalanya saja) dan dilempar batu sampai mati.
2. Zina ghoiru muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah.
Hukumannya adalah didera atau dicambuk 100 kali cambukan dan diasingkan selama 1 tahun dari pemukiman.
Dalil :











Artinya :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra’ : 32).

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (An-Nur:2).

Khomer dan Pencurian

Khomer

Khomer adalah segala jenis minuman yang memabukkan sehingga menghilangkan kesadaran peminumnya, serta minuman yang banyak mengandung alkohol.
Hukumannya adalah didera 40 dera.

Dalilnya











Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(Al-Maidah:90).

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).(Al-maidah : 91).

Pencurian

Pencurian adalah mengambil barang milik orang lain.
Hukumannya adalah :
1.mencuri kali pertama hendaklah dipotong tangan kanannya
2.mencuri kali yang kedua hendaklah dipotong kaki kirinya.
3.mencuri kali ketiga dan berikutnya hendaklah dikenakan hukuman ta’zir dan dipenjarakan sehingga ia terbunuh.
Dalilnya :







Artinya :
Laki-laki dan perempuan yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ( Al-Maidah : 38 )